KRAK Sulteng menegaskan bahwa kritik, pendapat, dan hasil pemantauan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari mekanisme kontrol publik.
Oleh karena itu, setiap upaya pembatasan atau tekanan terhadap kritik publik dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi.
Dalam jawabannya, KRAK menyebut bahwa pernyataan mereka terkait kesiapan mobilisasi peralatan, keterbatasan aktivitas lapangan, penerapan manajemen keselamatan konstruksi, hingga kesesuaian metode pelaksanaan proyek merupakan fakta lapangan yang diperoleh melalui pengamatan langsung dan analisis administratif.
“Penyampaian fakta lapangan untuk kepentingan publik tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, sepanjang disampaikan secara terbuka dan dapat diklarifikasi melalui data resmi,” tulis KRAK dalam pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, KRAK Sulteng menegaskan posisi mereka sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki legitimasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
