TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Jawaban Somasi KRAK Sulteng : Tegaskan Hak Awasi Proyek Negara & Tolak Tuduhan Fitnah

Menurut KRAK, tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membatasi atau menghentikan aktivitas pemantauan proyek publik oleh masyarakat.

Sebagai bentuk sikap resmi, KRAK Sulteng menyampaikan lima poin penegasan, di antaranya menolak somasi yang dilayangkan, tidak mencabut pernyataan hasil pemantauan yang telah disampaikan, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan publik terhadap proyek dimaksud.

KRAK juga menyatakan terbuka terhadap klarifikasi resmi yang berbasis data dan dokumen sah, namun menolak penyelesaian melalui tekanan hukum terhadap kritik publik.

Dalam bagian akhir pernyataannya, KRAK Sulteng menyampaikan peringatan terbuka bahwa setiap upaya pembatasan kritik publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara akan dicatat sebagai bagian dari dinamika pengawasan publik dan berpotensi menjadi perhatian lembaga pengawas internal maupun eksternal negara.

“Kami mengajak semua pihak untuk fokus pada pemenuhan kewajiban kontraktual, transparansi pelaksanaan pekerjaan, dan akuntabilitas keuangan negara, bukan pada upaya membungkam pengawasan masyarakat,” tegas Harsono.

Halaman Selanjutnya :Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas pemberitaan somasi sebelumnya yang beredar di...