TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

ISDIYANTO di ANTARA DUA PAKET

Pada umumnya nilai pengadaan atau kontrak pekerjaan yang besar akan banyak menarik minat peserta tender dikarenakan menjanjikan keuntungan besar pula. Keuntungan inilah yang biasanya yang membuat peserta tender berusaha melakukan apapun termasuk pelanggaran hukum.

Terkait dengan harga nilai kontrak kedua paket yang dihelat Satker Bandar Udara Sultan Bantilan Kabupaten Tolitoli tersebut, kuat dugaan ada penggelembungan harga disitu. Yakni ada indikasi komponen utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Atau memasukan harga bagian yang tak terpakai dan menaikan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.

Pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam PBJ. Etikanya pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelolah pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan PBJ yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara.

Praktek yang diduga terindikasi penggelembungan harga ini, diawali dari penetuan nilai HPS yang terlalu tinggi karena penawaran peserta lelang tidak boleh melibihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perpres 54 tahun 2010, dimana HPS adalah dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk PBJ.

Pada prinsip efisiensi sesuai Perpres 97 tahun 2011 diterapkan dalam setiap pengadaan, maka seharusnya nilai kontrak pengadaan juga harus lebih rendah dari nilai HPS. Tentunya hal ini, sesuai peraturan PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab tekhnis pengadaan harus membuat dan menetapkan HPS yang di dasarkan sesuai pada harga pasar yang sebenarnya.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Hasil penelusuran Trilogi.co.id, sepekan yang lalu, untuk spesifikasi kendaraan PKP-PK Foam Tender...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.