Dijelaskan bahwa dalam operasi ini ada delapan sasaran prioritas yakni pengendara kenderaan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara. Pengendara yang melawan arus karena membahayakan dan pengendara yang mengunakan handphone atau alat komunikasi pada saat berkendara.
Pengendara dalam keadaan mabuk, pengendara di bawah umur atau yang belum memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau roda enam.
“Dilarang melebihi batas kecepatan, karena kita tahu sebagian masyarakat Kota Palu mengendarai kendaraannya kebut-kebutan, pengendara ini kita tindak karena tidak tertib,” tegas Abdhi.
