Meski demikian, BPJN Sulteng mengklaim telah melakukan pengawasan ketat sesuai SOP yang berlaku.
“Paket sudah kami monitor terus dan kita terapkan SOP kontrak,” tambah Dadi.
Heryanto, ST, MT, PPK 2.1 Provinsi Sulawesi Tengah, mengakui adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek ini.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan kontrak kritis telah dijalankan sesuai dengan SOP/UPM/DJBM-110 Rev: 02, dengan langkah-langkah pembahasan berjenjang.
Baca Juga : Aib Sahbuddin Di Proyek Bencana
Heryanto juga menekankan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada penyedia jasa, PT Bagaskara Pratala Manunggal, atas berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan.
“Saat ini kami telah melakukan mekanisme kontrak penanganan kritis sesuai dengan SOP/UPM/DJBM-110 Rev: 02. Pembahasan telah dilakukan secara berjenjang,” katanya.

Heryanto juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada PT Bagaskara Pratala Manunggal sebagai penyedia jasa.
“Kami telah melakukan tindakan tegas dengan memberikan denda indikator kinerja terhadap penyedia jasa,” ujar Heryanto.
Dia juga membantah bahwa pembayaran Monthly Certificate (MC) dilakukan sesuai dengan realisasi progres di lapangan, dan membantah adanya markup progres.
“Kami juga sudah menyampaikan teguran tertulis kepada PJ, baik dari PPK maupun konsultan,” tambahnya.
