TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

FRONT PENYELAMAT SUMBER DAYA ALAM SULTENG, MENDESAK PEMERINTAH HENTIKAN AKTIVITAS DUA PERUSAHAAN DI MORUT

Sementara itu kata dia, PT GNI berdasarkan hasil investigasi jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, ditemukan proyek pembangunan Smelter oleh PT Gunbuzter Nickel Industri diwilayah kawasan Industri PT Stardust Estate Investment, diduga tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain masalah legalitas perusahaan, kuat dugaan telah terjadi kerugian daerah dalam bentuk retribusi,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut diterangkannya bahwa pada awal tahun 2020 lalu, DPRD Kabupaten Morowali Utara bersama Dinas Pendapatan Daerah Kab. Morowali Utara dan menemukan penggunaan material timbunan untuk menimbun lokasi smelter sebanyak 7.000.000 M3 (Tujuh juta kubik).

Ia menyatakan bila hal ini ditagihkan retribusi untuk daerah, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD) sebesar Rp.49.000.000.000 (Empat pulu sembilan Milyar Rupiah).

Padahal kata Taufik Jika merujuk pada SK Bupati No. 188.45/KEP.B-MU/0075/V/2016 tentang penetapan nilai pasar jenis mineral bukan logam dan batuan di Kab. Morowali Utara telah ditetapkan nilai Retribusi timbunan ke daerah sebesar Rp.7000/M3 (tujuh ribu per kubik).

Halaman Selanjutnya :Hal inilah yang menurutnya jika dilihat secara kenyataan, pengelolaan sumber daya alam...
Komentar
maks. 1000 karakter
12 Komentar