Rizal mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DPO ini, berdasarkan pengembangan terhadap rekan komplotan nya yang lebih dulu disergap, setelah para korbannya melaporkan atas aksi kejahatan mereka.
“Ya benar, Pria berinisial F (35) diamankan di kediamannya di Jl Sumur Yoga, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, “ tulis Perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu, melalui rilis humas Polres Palu, Selasa 26 Januari 2021.
Dalam aksi penyergapan pada hari itu, Rizal menekankan, polisi akhirnya mengambil tindak tegas dengan cara terukur, yakni melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki kananya.
“Tersangka ini melakukan curas disertai pembakaran rumah milik korbannya. Karena melawan, Polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kaki, “ urainya.
