Para tersangka ini dikenal keji dalam menjalankan aksinya. Para pelaku bahkan tidak segan-segan akan melukai korbannya. Berdasarkan dari dua laporan polisi yang diterima, diantaranya LP/B/79/I/2021/Sulteng/Res Palu, dan LP/B/84/VI/2020/Sulteng/Res Palu/Sek Palu Barat.
Tersangka F diketahui telah melakukan pembakaran rumah milik salah satu korbannya. Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Palu. Tersangka F dalam pengakuannya dihadapan penyidik, telah melakukan aksi kejahatan di empat TKP.
Diantaranya TKP jalan Cemara sebanyak dua kali, TKP jalan Merpati, dan TKP jalan Manggis. Tersangka F saat menjalankan aksinya bersama rekannya yang lebih dulu di tangkap tim anti bandit Polres Palu.
Kapolres Palu, AKBP Rizal Faisal membenarkan penangkapan terhadap tersangka F pelaku Curas yang beroperasi di wilayah hukum Polres Palu yang juga berstatus DPO. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Palu bersama rekannya yang lebih dulu ditangkap.
