Tim anti bandit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menangkap tersangka kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diketahui berinisial F, usia 35 tahun warga jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Tersangka F terpaksa di dor kaki kananya lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan disergap dikediamanya, Minggu 24 Januari 2021.

Tersangka merupakan satu dari dua komplotan curas terhadap korbannya yang beroperasi dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Palu.
