Pemegang SIPB kemudian diminta menyampaikan dokumen tersebut kepada Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah paling lama 30 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Persoalan semakin serius setelah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, SP., M.Si., sebelumnya menyatakan dua titik kegiatan PT Wahana Cipta Lestari tersebut masuk dalam daftar penghentian sementara.
BACA JUGA : SP3 PT RAS Naik ke Praperadilan, FPMMU Singgung Rp79 Miliar
“Masuk dalam list penghentian sementara dia dan itu tidak bisa,” ujar Sultanisah.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penting untuk menguji dugaan penggunaan material dalam proyek pemerintah tersebut.
Jika material yang digunakan dalam pekerjaan LPA benar berasal dari salah satu lokasi yang dimaksud, maka perlu dipastikan kapan material diambil, dari titik mana material berasal, serta bagaimana status kegiatan pertambangan pada saat material tersebut ditambang dan diangkut.

Sebab, kepemilikan SIPB tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap aktivitas pengambilan material pada waktu tertentu telah memenuhi seluruh kewajiban dan persyaratan operasional.
Sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas proyek meminta pihak pengelola MYC dan kontraktor pelaksana memeriksa kembali asal-usul material yang digunakan.
Menurut sumber, jika material proyek pemerintah benar berasal dari lokasi yang sedang berada dalam pengawasan atau penghentian sementara, persoalannya tidak hanya menyangkut legalitas material.
Aspek lain yang perlu diperiksa antara lain dokumen pengangkutan, transaksi material, volume material yang digunakan, serta kewajiban pajak dan penerimaan dari sektor pertambangan.
“Kalau material diambil dari lokasi yang mendapat pengawasan pemerintah lalu digunakan untuk proyek pemerintah, asal material dan kewajiban pajaknya harus diperiksa,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, dugaan asal material tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta final. Kepastian membutuhkan verifikasi terhadap dokumen dan kondisi lapangan.
Sejumlah dokumen dapat menjadi kunci pembuktian, antara lain surat jalan, nota atau bukti transaksi, dokumen asal material, dokumen pengangkutan, hingga catatan volume material yang masuk ke proyek.


