“Kehadiran layanan call center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” demikian antara lain diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dalam keterangan resminya yang diterima media di Palu, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga : Begini Strategi Ditbinmas Polda Sulteng Dukung PPKM Skala Mikro
“Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, dengan menekan kontak 110 di hand phone atau gudgetnya, masyarakat akan langsung terhubung ke agen” jelasnya
Didik juga menjelaskan dengan menggunakan layanan call center 110 secara gratis, masyarakat dapat menyampaikan informasi, pelaporan dan pengaduan yang akan diterima oleh Kantor Kepolisian terdekat.

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.