Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Bukan Hanya Kepala Dinas, Staf Biasa di Pemprov Sulteng Kini Wajib Pimpin Apel dan Ikrar Anti-Korupsi

Dalam kondisi benturan kepentingan, ASN wajib melapor kepada atasan dan menarik diri dari proses pengambilan keputusan.

BACA JUGA : Kebun Kopi Kerap Macet? Jalur Alternatif Siniu-Pantoloan Bakal Jadi Solusi Baru Pemprov Sulteng

Tema ketiga berkaitan dengan penerapan nilai BerAKHLAK dalam pekerjaan sehari-hari, mulai dari kedisiplinan, pelayanan kepada masyarakat, keberanian mengakui kesalahan hingga menjaga fasilitas kantor.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Gubernur Anwar Hafid menjalankan visi Sulteng Nambaso, khususnya dalam membangun birokrasi yang bersih, melayani dan berintegritas.

Pola penyampaian amanat secara berjenjang juga memberi pesan bahwa tanggung jawab menjaga integritas birokrasi tidak hanya berada di tangan pejabat tertinggi.

Mulai dari kepala dinas, pejabat struktural, pejabat fungsional hingga staf pelaksana memiliki kewajiban yang sama untuk memahami sekaligus menyuarakan prinsip antikorupsi.

Bagi Pemprov Sulteng, Gerakan Berani Berintegritas diarahkan bukan sebatas rutinitas apel.

Program ini dirancang sebagai pembiasaan agar nilai antikorupsi, pencegahan gratifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan nilai BerAKHLAK melekat dalam perilaku ASN sehari-hari.