“Saksi yang telah diundang masih sebatas untuk pengambilan keterangan. Sampai saat ini, belum ada temuan yang kami dapatkan,” aku Eko.
Dia menjelaskan, dana COVID-19 Kabupaten Poso itu senilai Rp26 miliar merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso.
Dari jumlah dana itu kata Eko, baru terserap sekitar 30 persen.
