Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyelidiki aliran dana COVID-19 yang disalurkan pemerintah daerah sebesar Rp26 miliar.
“Kita masih upaya klarifikasi pengumpulan data dan keterangan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Kasi Intel Kejari Poso, Eko Nugroho, Kemarin.
Kata Eko, pemeriksaan dana COVID-19 itu berdasarkan laporan warga dan adanya surat perintah Kajari Poso, meskipun Kejari merupakan pendamping Pemda Poso.
