Dalam anggaran media Pemprov Sulawesi Tengah, pertanyaan utamanya bukan siapa yang mendapat pekerjaan, melainkan apa yang dibeli pemerintah dengan uang tersebut.
Keempat paket tercatat menggunakan E-Katalog Versi 6.0. Mekanisme itu menjelaskan cara transaksi dilakukan, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai substansi pekerjaan.
Untuk menelusuri pengadaan media Pemprov Sulteng, dokumen KAK, spesifikasi pekerjaan, rincian tenaga ahli, harga satuan, masa kontrak, dan output menjadi penting.
Data INAPROC menunjukkan nilai dan jenis paket. Dokumen pengadaan diperlukan untuk menjelaskan alasan di balik angka tersebut.
Nilai Rp2,64 miliar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun belanja sebesar itu, karena bersumber dari APBD, perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menjelaskan kebutuhan jasa tenaga ahli, jumlah personel, kualifikasi, durasi pekerjaan, dasar penentuan harga, serta hasil yang diterima.
Sebab dalam pengadaan pemerintah, angka hanyalah permulaan.
Rp2,64 miliar sudah tercatat di sistem. Yang masih perlu dijelaskan adalah pekerjaan di balik angka tersebut.
Versi ini sengaja menghindari bahasa seperti “fantastis”, “mencurigakan”, atau “korup” karena kata-kata tersebut akan menggeser berita dari investigasi berbasis fakta menjadi opini. Ketajamannya justru diletakkan pada angka, kontras nilai, nomenklatur paket, dan pertanyaan yang belum terjawab.


