Setelah menerima informasi dari warga setempat, polisi langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Penggrebekan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Donggala, Iptu I. Kadek Wirdhia Kartika Putra, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Hasil introgasi dilokasi penangkapan, tersangka MY mengakui perbuatannya.
Tersangka MY ditangkap setelah sehari sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya berinisial A 48 tahun dengan sebilah parang. Tersangka MY tega menganiaya ibu kandungnya sendiri akibat tersulut emosi dan dipengaruhi narkoba berjenis Pil Y.
