BUOL – Masifnya aktivitas PETI Buol dengan penggunaan alat berat ilegal memicu alarm baru, setelah Komnas HAM menilai kerusakan sungai dan tekanan terhadap warga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Sedikitnya 20 unit ekskavator dilaporkan beroperasi dalam penambangan emas tanpa izin Buol di Desa Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

kasus PETI Buol

Aktivitas alat berat tersebut merusak sungai yang selama ini menjadi sumber air utama warga setempat.

Mantan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, menyebut kerusakan lingkungan akibat kasus PETI Buol tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, karena telah menyentuh aspek hak asasi manusia.

“Ketika sungai sebagai sumber air warga rusak atau tercemar akibat aktivitas ilegal, maka hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilanggar,” kata Dedi Askary kepada media ini.

Ia merujuk Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat di lingkungan yang layak.

Menurut mantan aktivis WALHI ini menyebutkan, kerusakan berskala besar yang terjadi berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Selain kerusakan lingkungan, Komnas HAM juga menerima laporan adanya tekanan terhadap warga di lokasi PETI Buol, khususnya di Desa Palele.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat enggan menyampaikan keluhan atau laporan terkait aktivitas tambang ilegal.

“Negara berkewajiban melindungi warga yang memperjuangkan haknya, termasuk hak atas rasa aman,” ujarnya.

Tak hanya di Palele, aktivitas tambang emas ilegal Buol juga terpantau di wilayah Beringin atau Nunuk (Bodi).

Di lokasi tersebut, sedikitnya tiga unit ekskavator masih beroperasi di area yang berdekatan dengan sumber air dan kebun warga.

Menurut Dedi, jika praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka negara dapat dinilai melakukan pembiaran.

Dalam perspektif HAM, pembiaran atas pelanggaran yang merugikan warga juga termasuk bentuk pelanggaran oleh kelalaian.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta klarifikasi dari Kapolda Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Buol.

Rekomendasi penegakan hukum akan disampaikan kepada Mabes Polri serta Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jika ditemukan potensi ancaman terhadap warga pelapor, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, hasil penelusuran lapangan mengungkap sedikitnya 23 unit ekskavator aktif beroperasi di sejumlah titik penambangan emas tanpa izin Buol.

Alat berat tersebut bekerja siang dan malam mengeruk perbukitan hingga bantaran sungai tanpa reklamasi dan pengelolaan limbah.

Warga mulai merasakan langsung dampak PETI Buol, mulai dari air sungai yang berubah keruh, hilangnya ikan, hingga kebun yang kerap tertimbun lumpur.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi media ini kepada Kapolres Buol terkait maraknya aktivitas PETI Buol belum mendapat tanggapan resmi.