TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

AKROBAT PROYEK, PEMAIN LAMA

Sebelumya Pekan ketiga bulan Desember lalu, Trilogi.co, mencoba menyambangi kantor PT Mahardika yang diketahui kepunyaan Fachrudin Yunus alias Didin yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro, Kota Palu. Setibanya digedung kantor yang berlantai 3 itu, bekas ketua HIPMI Sulteng itu tidak berada ditempat. Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, jika Fachrudin Yunus sedang berada diluar Kota.

“Bos tidak ada, lagi diluar kota,” Singkat, pria yang menggunakan kemeja garis garis, yang diduga anak buah dari Fachrudin Yunus, kepada  Trilogi.co.

Dihari yang sama kami juga melakukan upaya konfirmasi melalui nomer ponsel milik Agung Pribadi yang diduga orang dekat kepercayaan Fachrudin Yunus. Melalui pesan singkat via Aplikasi Whatsup, Agung Pribadi memilih melakukan blokir kontak, tanpa alasan yang jelas. Sepertinya memilih untuk tidak berkometar terkait dengan masalah tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, Direktur PT Mahardika, Fachrudin Yunus, alias Didin beserta orang dekatnya bernama Agung Pribadi masih belum bisa terhubung.

Hasil riset Trilogi.co nama Lama muncul dalam sengkarut pengaturan kuota paket proyek penahan tebing sungai sopu . Figur yang diduga memiliki jaringan lobi kuat, berpengaruh dalam mengatur siasat dalam mendapatkan jatah proyek Fachrudin Yunus alias Didin dia adalah kontraktor cukup berhasil memenangkan sejumlah proyek di wilayah Sulawesi Tengah.

Tapi bukan berarti bisnis PT Mahardika berjalan tanpa celah. Pada tahun 2015 lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menelusuri proyek terindikasi dugaan korupsi pembangunan jalan Sadaunta-Lindu di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, yang dibandrol sebesar Rp42 Miliar.

Dinyatakan PT Mahardika merupakan kontraktor pelaksana pembangunan proyek tersebut bertanggung jawab. Dari hasil temuan pada proyek itu, senilai Rp 7,708,641,000,000 tapi realisasinya hanya Rp 6,258,475,440. Laporan BPK RI menyebutkan terjadi kerugian negara Rp 1,152,769,260. Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran Rp 20,348,000,000, tapi realisasi dana hanya senilai Rp 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian negara Rp 8,256,788,759. Total dugaan kerugian negara pada dua paket proyek pembangunan jalan itu, menurut hasil audit BPK RI, mencapai sekitar Rp 9,4 miliar..

Kasus ini menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sigi Iskandar Nontji dan Direktur PT Mahardika Fahruddin Yunus. Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Jalan Samratulangi, Kota Palu, pada akhir Desember 2016.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan jika PT Mahardika adalah salah satu dari beberapa kontraktor yang besar dan sering mendapatkan jatah proyek kontruksi di wilayah Sulteng. Pada pelaksanaanya tidak sedikit orang mengkritik dengan hasil kwalitas pekerjaan dari PT Mahardika, bahkan menyerempet rambu dan berhadapan dengan hukum. Berikut sebagian kecil paket proyek yang ditangani PT Mahardika sepanjang tahun yang diduga bermasalah.

  1. Proyek irigasi di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimout Tahun 2015 sebesar Rp12 Miliar yang dikerjakan oleh PT Mahardika, sempat dilaporkan masyarakat.
  2. Proyek pembangunan jalan Sadaunta-Lindu di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Tahun 2015, yang dibandrol sebesar Rp42 Miliar, yang bermasalah dengan hukum dan menyeret sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten Sigi.

 

Penulis : Wahyudi / Trilogi.co

Related posts:

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.