TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Para Buruh, Catat Ini !, Segini UMP Sulteng Tahun 2022 Ditetapkan

Pemerintah Sulawesi Tengah, menetapkan UMP Sulteng Tahun 2022 di sebesar Rp 2.390.739 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp87.028 dari UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 2.303.711.

Pemerintah Sulawesi Tengah, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 2.390.739 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp87.028 dari UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 2.303.711.

Kenaikan UMP Sulteng 2022 ini sudah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura di Kota Palu, Selasa 23 November 2021.

Halaman Selanjutnya :"Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut, pertama,...