“UMP Sulteng tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja nol tahun, berstatus masih lajang dan tidak memiliki keterampilan,” ujarnya.
Penetapan UMP Sulteng Tahun 2022 telah melalui berbagai pembahasan dan kajian baik dengan dewan pengupahan, lembaga, organisasi maupun serikat pekerja dan ahli-ahli lainnya sehingga ditetapkan besaran upah tersebut.
