TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Para Buruh, Catat Ini !, Segini UMP Sulteng Tahun 2022 Ditetapkan

Pemerintah Sulawesi Tengah, menetapkan UMP Sulteng Tahun 2022 di sebesar Rp 2.390.739 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp87.028 dari UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 2.303.711.

“UMP Sulteng tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja nol tahun, berstatus masih lajang dan tidak memiliki keterampilan,” ujarnya.

Penetapan UMP Sulteng Tahun 2022 telah melalui berbagai pembahasan dan kajian baik dengan dewan pengupahan, lembaga, organisasi maupun serikat pekerja dan ahli-ahli lainnya sehingga ditetapkan besaran upah tersebut.