“Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut, pertama, bagi perusahaan dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 hari,” katanya.
Menurutnya kebijakan UMP tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/339/DIS.NAKERTRANS.6.ST/2021 Tentang UMP Sulteng Tahun 2022.
Untuk itu, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu maka upah sebulan dibagi 21 hari.
