TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Para Buruh, Catat Ini !, Segini UMP Sulteng Tahun 2022 Ditetapkan

Pemerintah Sulawesi Tengah, menetapkan UMP Sulteng Tahun 2022 di sebesar Rp 2.390.739 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp87.028 dari UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 2.303.711.

“Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut, pertama, bagi perusahaan dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 hari,” katanya.

Menurutnya kebijakan UMP tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/339/DIS.NAKERTRANS.6.ST/2021 Tentang UMP Sulteng Tahun 2022.

Untuk itu, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu maka upah sebulan dibagi 21 hari.

Halaman Selanjutnya :"UMP Sulteng tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku bagi pekerja atau...