Sidang dakwaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Sigi akan digelardi Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada hari Rabu 17 Maret 2021 pekan depan dengan terdakwa mantan Kades dan Bendahara Desa Soulowe, Kecamatan Biromaru.
Kedua terdakwa itu, yakni Hulsein Hasmi yang dulu menjabat sebagai Bendahara, dan Suharman yang menjabat sebagai Kepala Desa. Keduanya ditahan akibat merugikan keuangan Negara senilai Rp241 Juta.
Untuk berita terkait silahkan baca disini : KORUPSI DD Rp241 JUTA, KADES & BENDAHARA DI SIGI DITANGKAP
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala Nurrochmad Ardhianto ditemui di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada Jum’at 12 Maret 2021.


