Seorang pria asal Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, akhirnya diciduk oleh sejumlah anggota polisi berpakaian preman, yang telah membuntutinya sesaat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda yang diketahui berinisial MN berusia 41 tahun itu, ditangkap tim anti narkoba Satreskrim Polres Sigi berlokasi di desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat sekira pukul 21.30 WITA pada Sabtu malam 24 Januari 2021 lalu.

Dari lokasi penangkapan, tersangka tidak bisa berkutik setelah polisi berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram yang disembunyikan didalam sela-sela kemasan air minum. Pelaku sengaja menyembunyikan narkoba, untuk mengelabui petugas polisi yang menggeledahnya.
