Satuan reskrim tindak pidana khusus Polres Sigi, menangkap Kepala Desa dan bendahara Desa Soulowe Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, akibat terlibat korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2017 senilai Rp241 Juta.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Sigi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dana Desa (APBDes) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Oknum Kades tersebut berinisial SU (40) ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2017 lalu.
