TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

BAGI SEMBAKO, RELAWAN PASLON DI VONIS TIGA TAHUN PENJARA

Seorang oknum relawan salah satu pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palu divonis penjara 36 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pemilihan dalam tahapan kontestasi politik 9 Desember 2020.

Selain hukuman penjara, terdakwa berinisal AA juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.

“Tadi hakim memvonis yang pertama putusannya itu memang ditetapkan bersalah. Putusannya 36 bulan denda 200 subsider dua bulan,” kata Fadlan, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Palu, Senin malam.

Dia menjelaskan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama tiga hari pasca sidang pembacaan putusan untuk melakukan upaya hukum.

Jika dalam waktu tiga hari kedepan terdakwa tidak mengajukan banding maka vonis tersebut inkra.

“Saya secara pribadi tidak langsung menyampaikan bahwa vonis itu sudah eksekusi, tidak. Karena mereka juga diberikan kesempatan melakukan hak-haknya. Kalau waktu itu tidak melakukan upaya hukum berarti selesai, inkra,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :Dia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat ada kegiatan relawan salah...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.