TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

BAGI SEMBAKO, RELAWAN PASLON DI VONIS TIGA TAHUN PENJARA

Kali ini lokasinya di wilayah Kampung Baru.

“Setelah kita lakukan penelusuran di tanggal 5, 6 dan 7 itu kami rapatkan bersama pimpinan, kami bersepakat bahwa apa yang kami temukan itu memang dikategorikan membagi materi lainnya, sehingga kami naikkan kasus itu ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta meminta kepada seluruh paslon dan tim kampanye atau relawan agar tidak melakukan tindakan atau kegiatan yang melanggar kententuan perundang-undangan.

“Diharapkan kepada paslon maupun tim kampanye dan relawan jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang berdasarkan kentuan undang-undang. Apalagi memberikan pembagian materi yang mempengaruhi orang untuk memilih,” katanya.

Dia mengatakan, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan jaksa akan memproses siapa saja yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran.

“Ini sebagai bentuk upaya pencegahan. Sentra Gakkumdu tidak main-main dalam hal penanganan dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.