Perkara anggota komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, fraksi partai Nasdem, Yahdi Basma yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terus bergulir.
Selasa siang 13 Oktober 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap II) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelimpahan berkas tahap II tersangka Yahdi Basma yang turut didampingi oleh penasehat hukumnya itu berlangsung pada pukul 13.00 Wita, dikantor Kejari Palu.
