TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KEJARI PALU TERIMA BERKAS PERKARA YAHDI BASMA

Pelimpahan tahap II berkas perkara UU ITE itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad.

“Untuk tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Jadi tidak memungkinkan dilakukan penahanan sesuai perundang-undangan,” katanya.

Yahdi Basma merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.

Halaman Selanjutnya :Penanganan kasus ini sudah cukup lama. Sejak Yahdi ditetapkan sebagai tersangka pada...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.