Pelimpahan tahap II berkas perkara UU ITE itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad.
“Untuk tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Jadi tidak memungkinkan dilakukan penahanan sesuai perundang-undangan,” katanya.
Yahdi Basma merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
