Polda Sulteng berhasil membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1,7 ton ilegal dari salah seorang masyarakat, di kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, akhir pekan lalu.
Sebanyak 1.775 Liter Solar ilegal tersebut diamankan dari dari tempat penampungan tersangka berinisial R (44 th) di Kelurahan Tipo pada hari Sabtu 10 Oktober 2020.

Pengungkapan penimbunan BBM ilegal itu, diketahui berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa adanya penampungan solar dilingkungan pemukiman warga. Hal itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, melalui rilis yang diterima Koran Trilogi Minggu malam 11 Oktober 2920.


