” Modusnya dengan cara mengumpulkan solat dari para sopir sopir tangki itu” bebernya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 9 Drum Solar, 14 Jerigen, 1 Mesin Pompa, 1 Set Selang dan satu Unit Mobil Truck Tangki Nomor Polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.
Atas pengungkapan penampungan BBM ilegal tersebut, tersangka dijerat pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman 3 tahun Penjara.


