Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menandatangani kerja sama penyelamatan aset dan penerimaan negara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi setempat Gerry Yasid, SH,MH, di Kantor Gubernur, di Palu, Rabu.
Penandatanganan itu juga disaksikan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.

Kerja sama itu antara lain meliputi pengembalian atau pemulihan aset negara/pemerintah atas penguasaan pihak ketiga baik perorangan maupun swasta.
Pengembalian atau pemulihan penerimaan negara atau daerah dari sektor pajak PNBP dan retribusi, penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada perorangan dan perusahaan.
