Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, bakal menindak tegas masyarakat wilayah setempat jika didapati melanggar protokol kesehatan upaya pencegahan penularan COVID-19.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilisnya di Palu Selasa mengatakan, Waka Polri Komjen Pol. Gatot Edy Pramono, selaku wakil ketua pelaksana komite kebijakan penanganan COVID-19 memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan penegakan ketertiban dan disiplin utamanya pemakaian masker.

