Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, mengamankan sebanyak enam orang yang diduga sebagai pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah setempat.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, dalam jumpa pers di Mapolda, Selasa di Palu mengatakan, keenam yang diamankan tersebut, inisial ST, H, A, K, CW dan RW.

Kapolda jelaskan, keenam orang tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 255 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 256 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020.
Ia mengatakan, dari laporan Polisi Nomor : LP-A / 255 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020, diamankan terduga inisial ST, A dan H.
