Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong (Parimout) menahan mantan Kepala Desa dan sekretaris desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Samsudin Halpin dan Zainuddin. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 200 juta.

Foto mediaalkhaerat.com
Aksi memperkayai diri sendiri itu dilakukan keduanya saat menjabat sebagai kepala desa dan sekretaris di Pemerintahan desa Kasimbar dua tahun yang lalu. Saat itu, Samsudin Halpin bersama Sekretaris desa Zainuddin, tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada warga desa saat menggelar rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan warga. Hingga pada akhirnya warga melaporkannya kepada kejaksaan.
Anggaran yang diselewengkan tersebut, merupakan anggaran dari program pembangunan desa yang tidak dijalankan. Dan anggaran yang tidak termasuk dalam item pekerjaan yang SPJ nya dibuat secara fiktif serta memalsukan sejumlah tandatangan dalam pembuatan SPJ.
