Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parimout, Mohammad Tang, mengatakan penahanan terhadap keduanya itu dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan yang bertujuan agar keduanya tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Terungkap dalam proses penyelidikan sebelumnya, kata Mohammad Tang, modus yang dijalankan kedua tersangka dalam perkara ini dengan memalsukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), memalsukan tanda tangan serta beberapa pembangunan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Ada pembangunan plat deuker dan draenase yang tidak sesuai. Kita sasar seluruhnya baik ADD maupun DD selama setahun, serta semua yang dianggarkan tahun 2018,” kata Mohammad Tang, seperti dikutip di mediaalkhaerat.com, Rabu 21 Agustus 2019.
