Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si, memimpin pemusnahan dua kilogram barang bukti narkoba jenis sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba pada Maret dan April 2019.
“Pemusnahan babuk ini dari dua LP, satu dari pelaku IR lebih kurang 118 gram dan dari FC cs lebih kurang 2.008,39 gram atau dua kilogram koma sembilan,” sebut Lukman dalam sambutannya saat memimpin pemusnahan babuk narkoba jenis sabu, di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng, Jumat.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini kata Kapolda, adalah rentetan peristiwa perkembangan dan menunjukkan kinerja aparat kepolisian dalam usaha memberantas peradaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
