Sementara sabu 2.008,39 atau dua kilagram kata dia, diamankan dari tiga orang tersangka, lelaki FC (33), warga Kecamatan Palu Timur, dan lelaki YH (39), serta lelaki AL (26)warga Kota Palembang.
“Ketiga tersangka ini ditangkap di Bandara Mutiara Sis-aljufri Palu, tepatnya pintu keluar bandara, pada hari Minggu (7/4/2019), sekitar pukul 22.10 Wita, berdasarkan LP-A/108/IV/2019/SPKT/SULTENG,” tandasnya.
Pemusnahan babuk narkoba ini disaksikan Pejabat Utama Polda Sulteng, Kabid Humas, Kepala BNNP, Kejati Sulteng, Kejari, Pengadilan Negeri, Balai POM dan tokoh masyarakat.
