SULTENG – Gerakan Berani Berintegritas di Pemprov Sulteng membawa pola baru dalam pembinaan aparatur.
Melalui kebijakan Gubernur Anwar Hafid, amanat antikorupsi dalam apel pagi dan sore tidak lagi hanya menjadi tugas kepala perangkat daerah.
BACA JUGA : Gubernur Anwar Hafid Daulat “KAKA BOS” Pimpin MIPI Sulteng Turun Kawal 9 BERANI
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Program Internalisasi Antikorupsi dan Nilai Dasar ASN yang dijalankan melalui amanat pembina apel.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Berani Berintegritas dan berlaku pada setiap pelaksanaan apel pagi maupun apel sore.
Dalam ketentuannya, kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan naskah amanat antikorupsi secara utuh.
Namun, apabila kepala dinas berhalangan, tugas tersebut dapat dilaksanakan secara bergiliran oleh pejabat struktural, pejabat fungsional hingga pejabat pelaksana.
Artinya, staf pelaksana pun mendapat ruang untuk berdiri di depan barisan ASN dan menyampaikan pesan antikorupsi.
BACA JUGA : Anwar Hafid Buka Rapor 9 BERANI | 47 Ribu Mahasiswa Kuliah, 270 Ribu Warga Berobat


