SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkap persoalan di balik kecilnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tengah.
Menurut Anwar, persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan rezim perizinan yang memisahkan aktivitas pertambangan dengan industri pengolahan atau smelter.
Kondisi itu membuat pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menurut penjelasannya, dilakukan berdasarkan bijih nikel di tingkat “mulut tambang”, bukan berdasarkan nilai produk setelah melalui proses hilirisasi.
BACA JUGA : Gubernur Sulteng Anwar Hafid Pilih Jalur ‘Tidak Populer’, Strategi Tulus atau Taktik Politik ?
Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid dalam Podcast Kompas.com saat membahas kondisi pertambangan, hilirisasi, DBH dan masa depan ekonomi Sulawesi Tengah.
Anwar mengatakan aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tengah, terutama di Morowali dan Morowali Utara, sudah berlangsung sangat masif.
Namun besarnya aktivitas tersebut menurut dia belum tercermin dalam DBH yang kembali ke daerah.
“Dana bagi hasil kita itu kalau setiap tahun itu paling di dalam keputusan Menteri Keuangan itu paling Rp400 miliar. Tapi realisasi biasa paling Rp200 miliar,” kata Anwar yang dikutip dari podcast Kompas.com.
Anwar mengatakan persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.
Ia mempertanyakan apakah formula perhitungan DBH saat ini sudah mencerminkan kontribusi Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil nikel.
“Apa ini tidak salah perhitungan,” ujar Anwar.
BACA JUGA : Anwar Hafid Keluarkan ‘Jurus Jitu’ Berani Cerdas Sulteng, Bawa Beasiswa ke Panggung Nasional
Menurut dia, kegelisahan tersebut muncul karena di satu sisi aktivitas industri nikel memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, sementara di sisi lain kemampuan fiskal daerah masih terbatas.
Dalam podcast tersebut, Anwar juga mengaitkan aktivitas nikel dan smelter di Sulawesi Tengah dengan angka penerimaan negara sekitar Rp570 triliun yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo.
Namun angka tersebut mencakup berbagai jenis penerimaan negara dan disampaikan dalam konteks kontribusi industri nikel, sehingga tidak dapat disamakan secara langsung dengan DBH yang diterima pemerintah daerah.
Anwar Hafid kemudian menjelaskan persoalan yang menurutnya menjadi salah satu penyebab kecilnya basis penerimaan yang dibagikan kepada daerah.
Ia membandingkan mekanisme lama ketika kegiatan pertambangan dan industri masih lebih terintegrasi dengan kondisi setelah munculnya rezim Izin Usaha Industri.
BACA JUGA : Bukan Cuma Jargon, Ini Skema Taktis Anwar-Reny ‘9 BERANI’ Jinakkan Ketimpangan di Sulawesi Tengah


