Menurut mantan BUpati Morowali dua periode itu, perubahan tersebut membuat aktivitas pertambangan dan industri dipisahkan.
“Di Sulawesi Tengah beda dengan ada rezim baru lagi, ada namanya Izin Usaha Industri. Izin Usaha Industri ini memisahkan antara pertambangan dengan industri,” kata Anwar Hafid.
Ia mencontohkan aktivitas nikel di Morowali. Bijih nikel ditambang di daerah yang sama, kemudian diproses di kawasan industri.
Namun, menurut Anwar, dasar PNBP berada pada bijih nikel sebelum menjadi produk hasil pengolahan.
“Kalau di Sulawesi Tengah itu di mulut tambang, dibiji, belum diolah apa-apa,” ujarnya.
Anwar menjelaskan perbedaan nilai antara bijih nikel dengan produk hasil hilirisasi dapat sangat besar.
Ia memberikan ilustrasi harga bijih nikel sekitar US$40 per metrik ton. Sementara setelah menjadi produk olahan, nilai ekonominya dapat meningkat berkali-kali lipat.
Menurut Anwar, jika pengenaan PNBP dilakukan berdasarkan nilai produk akhir, penerimaan yang menjadi dasar pembagian kepada daerah juga akan lebih besar.
“Di situ titik masalahnya,” kata Anwar.
Meski mengkritik formula yang berlaku, Anwar tidak menyebut pemerintah pusat sebagai pihak yang sengaja merugikan Sulawesi Tengah.
Ia justru mengatakan pemerintah pusat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Pemerintah pusat juga sebenarnya tidak salah karena melaksanakan namanya undang-undang,” kata Anwar.
Karena itu, Anwar Hafid mendorong perubahan regulasi sebagai solusi jangka panjang.
Ia membuka opsi agar aturan tersebut dapat diuji melalui judicial review, sehingga mekanisme pengenaan PNBP dapat diarahkan pada tingkat industri atau “mulut industri”.
“Usulan kita adalah kalau bisa direvisi kembali undang-undang ini,” ujarnya.
Anwar Hafid mengakui hilirisasi nikel memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Kawasan industri dan smelter menciptakan lapangan pekerjaan serta membuka peluang usaha baru.


