Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Kuasa Hukum Allan, Siap ‘Hadirkan’ Pakar Hukum Pidana di Sidang Praperadilan PT RAS

PALU – Sidang praperadilan PT RAS terkait penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) memasuki tahap pembuktian.

Setelah agenda persidangan sebelumnya, para pihak kini bersiap menghadapi pemeriksaan lanjutan dengan agenda keterangan ahli pidana.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal dan berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

BACA JUGA : Kejaksaan Tak Hadir, Sidang Praperadilan PT RAS “Jilid Dua” Ditunda

Pada sidang perdana yang dijadwalkan 24 Agustus 2026, perkara tersebut mulai diperiksa melalui jalur praperadilan.

Kuasa hukum pemohon, Muh Rizal Dekol, SH, MH, bersama Abdul Muin, SH, menyampaikan perkembangan persidangan dalam keterangan tertulis usai sidang pada Senin (31/8/2026).

Dari pihak pemohon, sebanyak 13 alat bukti diajukan. Sementara Termohon II mengajukan 16 alat bukti.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : SP3 PT RAS Naik ke Praperadilan, FPMMU Singgung Rp79 Miliar