PALU — Sidang ketiga praperadilan LAKSI perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Senin (31/8/2026).
Pemohon telah menyerahkan kesimpulan, sementara Termohon II meminta waktu untuk menyiapkan kesimpulan.
Rahmad selaku prinsipal LAKSI hadir melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H. Persidangan kali ini menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya pemohon dan termohon menjalani agenda pembuktian.
BACA JUGA : Ngeri!, LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti Praperadilan Perkara yang ‘Menyenggol’ Nama Eks TA Gubernur Sulteng
Kuasa hukum LAKSI, Muh. Rizal Dekol, mengatakan pihak pemohon telah menyampaikan kesimpulan terkait pokok permohonan praperadilan.


