Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Hakim PTUN Palu Wanti-wanti Bupati Banggai Amirudin Tamoreka

PALU – Hakim PTUN Palu kembali memanggil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam proses penetapan eksekusi perkara enam kepala desa.

Pemanggilan ini menjadi kesempatan berikutnya bagi Amirudin untuk hadir setelah dua kali tidak memenuhi panggilan dalam persidangan eksekusi.

BACA JUGA : Akademisi Sindir Bupati Amir Soal Putusan PTUN 6 Kades di Banggai

Ketua PTUN Palu sekaligus hakim tunggal, Oktova Primasari, S.H., menetapkan pemanggilan berikutnya pada Senin, 7 September 2026.

Keputusan itu diambil dalam sidang tertutup di PTUN Palu, Senin (31/8/2026), setelah Bupati Banggai kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Sidang tersebut berkaitan dengan proses penetapan eksekusi terhadap perkara Nomor 21, 22, 24, 25 dan 26 di PTUN Palu.

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., didampingi Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., menyayangkan kembali mangkirnya Bupati Banggai dari persidangan.

“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir seusai persidangan.

BACA JUGA : PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Sidang Eksekusi 6 Kades Digelar Besok

Halaman Selanjutnya :Menurut Takdir, sebagai kepala daerah, Amirudin semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses...