Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Hakim PTUN Palu Wanti-wanti Bupati Banggai Amirudin Tamoreka

Menurut Takdir, sebagai kepala daerah, Amirudin semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

Ia mengingatkan, jabatan kepala daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan panggilan pengadilan.

“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Takdir menegaskan, proses hukum harus tetap dihormati tanpa melihat jabatan pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Sebab, di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum,” tegasnya.

Pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi kesempatan berikutnya bagi Bupati Banggai selaku tergugat untuk hadir dalam proses eksekusi putusan PTUN Palu.

Takdir menjelaskan, apabila Amirudin kembali tidak hadir, akan ada pemanggilan ketiga yang sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut.

“Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelasnya.

Dengan demikian, sidang pada 7 September menjadi tahapan penting dalam proses eksekusi 6 kades Banggai yang telah mengajukan permohonan ke PTUN Palu.

Halaman Selanjutnya :Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh PTUN...