Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Hakim PTUN Palu Wanti-wanti Bupati Banggai Amirudin Tamoreka

Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh PTUN Palu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa ini bermula dari pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai pada 18 Juni 2025. Keenamnya kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Palu.

Dalam proses persidangan, PTUN Palu mengabulkan gugatan para kepala desa dan membatalkan SK pemberhentian. Putusan tersebut kemudian dikuatkan PT TUN Makassar pada tingkat banding.

Perkara tersebut kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.

Karena putusan belum dijalankan menurut keterangan kuasa hukum, lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.

Proses eksekusi kini memasuki tahapan lanjutan setelah Bupati Banggai kembali tidak hadir dalam persidangan pada 31 Agustus 2026.

Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka telah dikonfirmasi mengenai agenda persidangan di PTUN Palu serta tindak lanjut proses hukum dalam perkara yang melibatkan enam kepala desa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Amirudin belum memberikan respons meski telah dilakukan upaya konfirmasi.

Bupati Banggai dua periode itu juga belum memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam persidangan maupun sikap pemerintah daerah terhadap proses eksekusi putusan PTUN Palu tersebut.

Halaman Selanjutnya :Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bupati Banggai Amirudin Tamoreka...