Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

IUP Ada, RKAB Tak Ada! Material Proyek MYC Rp72 Miliar Dipertanyakan

BUOL – Material proyek MYC Rp72 miliar di Buol kembali dipertanyakan.

PT Wahana Cipta Lestari tercatat memiliki IUP Operasi Produksi di Air Terang, namun Dinas ESDM Sulawesi Tengah menyebut perusahaan tersebut hingga kini belum memiliki RKAB, sementara dua SIPB WCL di Pujimulyo dan Pinamula telah dikenai penghentian sementara.

Keterangan mengenai status perizinan pertambangan PT Wahana Cipta Lestari (WCL) yang disampaikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Muhammad Ali, ternyata berbeda dengan penjelasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA : Diduga Material Ilegal Menyusup ke Proyek MYC Rp72 Miliar di Buol

Proyek yang dikerjakan PT Wahana Cipta Lestari tersebut memiliki nilai kontrak Rp72,244 miliar, dengan sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

Muhammad Ali selaku PPK proyek MYC dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya meneruskan informasi dari pihak penyedia jasa terkait status sejumlah izin pertambangan WCL.

“SIPB Wahana yang di Pujimulyo sudah kita bekukan tahun 2024. SIPB Pinamula kita sudah bekukan April 2026. Wahana ada IUP di Air Terang berlaku sampai Desember 2030. SIPB KTM/Lomuli sampai 2029. Info dari PT Wahana,” demikian keterangan yang disampaikan Ali meneruskan pesan dari penyedia jasa PT WCL.

Namun, informasi tersebut mendapat bantahan dari Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, SP., M.Si.

BACA JUGA : Siap-siap! ESDM Sulteng ‘Warning’ Sanksi Pencabutan bagi 50 Pemegang SIPB

Menurut Sultanisah yang dikofirmasi pada Jumat 28 Agustus 2026, terdapat dua Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik PT Wahana Cipta Lestari di Kabupaten Buol yang statusnya telah dikenai penghentian sementara.

Dua SIPB PT WCL Dihentikan Sementara. Data Dinas ESDM Sulawesi Tengah mencatat, izin pertama PT Wahana Cipta Lestari berada di Desa Pujimulyo, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol.

Izin tersebut berupa SIPB dengan Nomor SK 02200084325820024, tertanggal 20 Juli 2023. Izin memiliki luas 14,93 hektare dengan komoditas kerikil berpasir alami (Sirtu) dan masa berlaku tiga tahun.

Izin kedua berada di Desa Pinamula, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, dengan Nomor SK 02200084325820026, tertanggal 3 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : 50 SIPB Kena Teguran Ketiga, Surat ESDM Sulteng Beberkan Kewajibannya