SIPB tersebut memiliki luas 5,76 hektare, juga dengan komoditas kerikil berpasir alami atau Sirtu dan masa berlaku tiga tahun.
Namun, menurut Dinas ESDM Sulawesi Tengah, kedua izin tersebut tidak sekadar disebut “dibekukan” sebagaimana informasi yang diteruskan PPK dari pihak perusahaan.
BACA JUGA : 50 SIPB Kena Teguran Ketiga, Surat ESDM Sulteng Beberkan Kewajibannya
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tanggal 26 Juni 2026, kedua lokasi tersebut telah dikenai pemberhentian sementara.
Artinya, status aktivitas pertambangan pada dua lokasi tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri, terlebih di tengah dugaan penggunaan material tambang dalam proyek infrastruktur pemerintah yang sedang berjalan.
Persoalan tidak berhenti pada dua lokasi SIPB tersebut. Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga mengungkap keberadaan izin lain milik PT Wahana Cipta Lestari di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Perusahaan tercatat memiliki IUP Operasi Produksi dengan Nomor SK 02200084325820031 tertanggal 12 Desember 2025.
Izin tersebut memiliki masa berlaku lima tahun, dengan luas 14 hektare, dengan komoditas kerikil berpasir alami atau Sirtu.
Status izin inilah yang sebelumnya menjadi dasar keterangan bahwa PT Wahana Cipta Lestari memiliki IUP yang masih berlaku hingga Desember 2030.
Namun, terdapat persoalan lain yang disampaikan Dinas ESDM.
Menurut Sultanisah, PT Wahana Cipta Lestari sampai saat ini tidak memiliki RKAB untuk IUP Operasi Produksi di Air Terang.
RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Karena itu, keberadaan izin usaha saja tidak otomatis menjawab seluruh aspek legalitas operasional pertambangan.


