Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Diduga Material Ilegal Menyusup ke Proyek MYC Rp72 Miliar di Buol

BUOL – Material batuan yang digunakan dalam proyek MYC Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diduga berasal dari lokasi pertambangan yang masuk dalam pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.

Proyek senilai Rp72,244 miliar tersebut dikerjakan PT Wahana Cipta Lestari berdasarkan kontrak Nomor 622/298/SP-DIS.BMPR tertanggal 17 April 2026. Anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA : Siap-siap! ESDM Sulteng ‘Warning’ Sanksi Pencabutan bagi 50 Pemegang SIPB

Dugaan penggunaan material bermasalah muncul ketika pekerjaan telah memasuki tahapan pemadatan Lapis Pondasi Agregat (LPA).

material ilegal proyek MYC

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pemadatan LPA berlangsung sejak Juni, berlanjut pada Juli hingga Agustus 2026.

Sumber tersebut menyebut material batuan yang digunakan dalam pekerjaan diduga diambil dari wilayah Momunu, Kabupaten Buol.

Informasi ini menjadi penting karena PT Wahana Cipta Lestari tercatat sebagai pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) pada dua lokasi di Kecamatan Momunu.

Berdasarkan lampiran Surat Dinas ESDM Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA tertanggal 21 April 2026, PT Wahana Cipta Lestari tercatat memiliki SIPB Nomor 02200084325820024 tertanggal 20 Juli 2023 dengan luas 14,93 hektare di Desa Puji Mulyo.

BACA JUGA : LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut

Perusahaan juga tercatat memiliki SIPB Nomor 02200084325820026 tertanggal 3 Agustus 2023 dengan luas 5,76 hektare di Desa Pinamula, Kecamatan Momunu.

Namun, dokumen ESDM tersebut juga memuat persoalan kewajiban pemegang SIPB.

Surat 21 April 2026 itu merupakan teguran ketiga terkait penyampaian kewajiban pemegang SIPB.

ESDM menyatakan pemegang izin belum menyampaikan Dokumen Rencana Penambangan, yang mencakup dokumen teknis dan dokumen lingkungan.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : SP3 PT RAS Naik ke Praperadilan, FPMMU Singgung Rp79 Miliar