PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah resmi melaporkan dugaan anomali pengadaan perahu Dinas
Kelautan Banggai ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Selasa (18/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam pengadaan paket sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom, melalui siaran pers Senin malam 18 Agustus 2026 mengatakan laporan resmi itu disampaikan setelah KAK melakukan penelusuran terhadap data pengadaan yang melibatkan CV Marina Indo Tani.
Berdasarkan data realisasi AMEL/INAPROC yang tersinkron pada 10 Agustus 2026, CV Marina Indo Tani tercatat melakukan 43 transaksi di Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp10.037.319.000.
Dari total tersebut, sebanyak 23 transaksi ketinting dan perahu tercatat mencapai Rp8.133.504.000.
Sementara itu, KAK menemukan lima Kode RUP berulang yang mencakup 18 transaksi dengan nilai mencapai Rp7.609.404.000.
KAK menilai rangkaian transaksi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.



.png)