“Kami meminta Kejati tidak hanya memeriksa penyedia. Tanggung jawab dinas harus dibuka dari perencanaan sampai pembayaran, sementara penyedia harus membuktikan barang, harga, volume, spesifikasi dan distribusinya.” Tegasnya.
KAK menegaskan nilai transaksi sebesar Rp10,03 miliar bukan otomatis merupakan kerugian negara.
Nilai tersebut, menurut KAK, merupakan pintu masuk pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengadaan perahu Dinas Kelautan Banggai serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah.
Karena itu, KAK meminta Kejati Sulteng membuka audit trail, memeriksa tanggung jawab dinas dan penyedia, serta melakukan pengecekan fisik terhadap barang yang menjadi objek pengadaan.
KAK juga meminta dilakukan penghitungan kerugian negara apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti yang memenuhi unsur kerugian keuangan negara.
Laporan resmi yang disampaikan hari ini selanjutnya menjadi dasar bagi KAK untuk meminta Kejati Sulteng menelusuri seluruh rangkaian pengadaan Banggai, termasuk transaksi CV Marina Indo Tani, pengadaan ketinting dan perahu, serta



.png)